Syarat Nikah di KUA & Dokumen yang Harus Disiapkan

Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan banyak pasangan di Indonesia karena prosesnya jelas, resmi, dan sesuai hukum yang berlaku. Namun, sebelum melaksanakan akad nikah, ada sejumlah syarat dan dokumen penting yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat nikah di KUA serta dokumen apa saja yang perlu disiapkan.


Syarat Nikah di KUA



Sebelum mendaftar, calon mempelai pria dan wanita wajib memenuhi beberapa syarat administratif maupun non-administratif. Berikut di antaranya:

  • Beragama Islam

KUA hanya melayani pernikahan untuk pasangan yang sama-sama beragama Islam.

  • Berusia Minimal

Calon mempelai pria dan wanita harus memenuhi batas usia minimal sesuai aturan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 19 tahun.

  • Mendapat Persetujuan Kedua Belah Pihak

Pernikahan hanya sah jika dilakukan atas dasar persetujuan kedua mempelai, tanpa adanya paksaan.

  • Tidak Ada Halangan Pernikahan

Pernikahan harus bebas dari larangan yang ditentukan syariat maupun peraturan negara, misalnya masih terikat perkawinan dengan orang lain.


Dokumen yang Harus Disiapkan



Selain syarat di atas, pasangan juga harus melengkapi sejumlah dokumen administrasi agar proses pernikahan di KUA berjalan lancar. Berikut daftar dokumen yang diperlukan:

  1. Surat Pengantar Nikah (N1) dari kelurahan atau desa tempat tinggal calon mempelai.

  2. Surat Persetujuan Mempelai (N3) yang ditandatangani oleh kedua calon pengantin.

  3. Surat Izin Orang Tua (N5) apabila calon mempelai berusia di bawah 21 tahun.

  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon mempelai.

  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari kedua belah pihak.

  6. Fotokopi Akta Kelahiran atau ijazah terakhir.

  7. Pas foto berwarna ukuran 2x3 dan 4x6 sesuai jumlah yang diminta KUA setempat.

  8. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal, jika calon mempelai menikah di luar wilayah domisili.

  9. Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri yang akan menikah.


Biaya Nikah di KUA



Pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, jika akad nikah dilakukan di luar kantor atau di luar jam kerja, ada biaya sebesar Rp600.000 sesuai ketentuan pemerintah.


Tips Agar Proses Nikah di KUA Lancar



  • Pastikan semua dokumen sudah lengkap jauh-jauh hari sebelum mendaftar.

  • Konsultasikan dengan pihak KUA untuk memastikan tidak ada dokumen yang terlewat.

  • Datang bersama wali nikah dan saksi sesuai jadwal yang ditentukan.

  • Jika menikah di luar wilayah domisili, urus surat rekomendasi nikah terlebih dahulu.


OK KTA dari OK Bank: Solusi Finansial untuk Persiapan Pernikahan

Mempersiapkan pernikahan bukan hanya soal dokumen, tetapi juga membutuhkan dana yang tidak sedikit. Mulai dari biaya resepsi, dekorasi, hingga kebutuhan rumah tangga baru, semuanya perlu direncanakan dengan baik. Jika Anda membutuhkan dana tambahan untuk mempersiapkan hari istimewa tersebut, OK KTA dari OK Bank bisa menjadi pilihan tepat.


Keunggulan OK KTA dari OK Bank:

  • Resmi & Aman: Sudah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  • Bunga Kompetitif: Mulai dari 0,79% hingga 3,99% sesuai hasil penilaian kredit.

  • Limit Pinjaman Besar: Rp3 juta hingga Rp300 juta, bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

  • Tenor Fleksibel: Cicilan hingga 5 tahun, memberi keleluasaan dalam mengatur keuangan.

  • Proses Cepat: Pengajuan hanya sekitar 2 menit, pencairan dana bisa dalam 1 hari kerja.


Syarat Pengajuan:


  • WNI berusia 21-55 tahun.

  • Memiliki rekening bank aktif.

  • Memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.

  • Berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek atau Karawang.


Dengan berbagai kemudahan tersebut, OK KTA dari OK Bank siap membantu mewujudkan pernikahan impian Anda tanpa harus khawatir soal dana.