
Waspada! 5 Perbedaan Pinjaman Online Legal dan Ilegal
Maraknya pinjaman online ilegal yang beredar. banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal tersebut. Beberapa waktu belakangan ini maraknya pengajuan pinjaman online yang kerap digandrungi masyarakat, hal ini menyebabkan banyaknya pinjol ilegal yang kian menjamur,
Banyaknya pinjol ilegal ini menimbulkan keresahan terhadap masyarakat. Aksi meresahkan para penagih hutang pinjol ilegal ini membuat Jasa Otoritas Keuangan (OJK) bertindak tegas.
Fintech pinjaman ilegal ini menjadi sorotan negatif karena banyak kasus penagihan yang keterlaluan. Dan juga peminjam dikenakan biaya administrasi yang tidak jelas dan sangat besar. Ditambah bunga dan denda yang besar juga.
Untuk itu inilah perbedaan pinjaman online legal dan ilegal yang harus Anda perhatikan. Yuk simak!
Pinjol legal terdaftar di OJK, sehingga anda bisa mendownload aplikasi pinjaman online dengan logo OJK di playstore maupun app store. Sedangkan pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK sehingga untuk menggunakan aplikasi pinjaman online tersebut kamu akan diminta untuk mendownload aplikasi melalui link tertentu dan pada aplikasi tersebut juga tidak terdapat logo OJK.
Pinjol legal selalu melakukan penawaran untuk menggunakan layanannya melalui iklan dan promosi secara resmi. Sementara pinjol ilegal melakukan penawaran untuk menggunakan layanannya melalui pesan SMS ataupun Whatsapp.
Pinjol legal akan mewajibkan anda untuk melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Sedangkan pinjol ilegal biasanya tidak terlalu memperhatikan dokumen persyaratan dan hanya akan meminta seluruh akses pribadi ke HP anda
Pinjol legal akan menjelaskan bunga pinjaman yang harus dibayarkan secara terperinci, sedangkan pinjol ilegal tidak secara rinci memaparkan jumlah bunga yang harus dibayar.
Pinjol legal mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor nya juga tidak jelas.
Nah, itulah 5 perbedaan yang bisa Anda pahami dan menjadi waspada terhadap pinjaman online ilegal yang banyak tersebar agar Anda terhindar dari oknum pinjaman online ilegal yang bisa merugikan Anda.
Untuk itu Anda harus memilih pinjaman online legal yang memang sudah terpercaya seperti OK KTA dari OK bank, OK KTA adalah salah satu layanan pinjaman online dari OK bank yang sudah jelas memiliki izin dari OJK. yang menawarkan plafon pinjaman mulai dari Rp 3 juta - Rp 200 juta dan juga memiliki tenor yang panjang mulai dari 6 bulan hingga 5 tahun dengan bunga yang kompetitif mulai dari 0,89% yang bisa memudahkan Anda untuk memenuhi segala kebutuhan.
Untuk mengajukan OK KTA ini Anda hanya perlu mempersiapkan persyaratan berikut:
Usia minimal 21 tahun sampai 55 tahun dan Warga Negara Indonesia.
Memiliki rekening bank.
Mempunyai pekerjaan atau penghasilan.
Alamat KTP atau berdomisili di Jabodetabek.
Jika dirasa OK KTA sangat cocok untuk Anda dan ingin melakukan pengajuan pinjaman online di OK KTA bisa klik di sini.